DPP Sabai Sai Akan Dampingi Pasang Tanda Kepemilikan Tanah Masyarakat

0
1028

Lampung Utara, buanainformasi.com – Guna menindak lanjuti sengketa lahan tiga kelompok yang tak kunjung ada penyelesaian, Gabungan masyarakat Sungkai Bunga Mayang bersatu dalam DPP Ormas Sabai Sai. Tiga kelompok yang mengakui atas kepemilikan lahan tersebut ialah mayarakat Way Kanan, Bunga mayang dan PTPN 7.

Lahan yang di persoalkan adalah milik masyarakat desa negara tulang bawang dan kecamatan bunga mayang, kabupaten lampung utara mulai dari Umbul Ratu Giri, Umbul Dalom Pendeta, Umbul PN Sepuluh Ratu,yang terletak di Wilayah Lampung Utara, Provinsi Lampung

Ketua sabai sai Sahbudin yang di damping biro hukum Rozali SH, mengatakan pada Rabu 31 Januari nanti pihaknya akan mendampingi masyarakat guna menyatakan sikap bahwa tanah yang menjadi sengketa, mutlak  tanah warga masyarakat bunga mayang Kabupaten Lampung Utara bukan milik siapa-siapa, ujarnya.

Lanjutnya, “Refrensi hukum kepemilikan tanah warga desa negara tulang bawang dan bunga mayang yang di persoalkan saat ini di sekitar wilayah 461 PTPN 7.”katadia.

“Berdasarkan silsilah dan tanda-tanda beserta surat kepemilikan,peta wilayah sangat jelas tanah ini milik warga masyarakat pribumi bunga mayang kab lampung utara,dengan luas 461-Hektar,dalam hal ini sesuai keabsahanya tanah milik warga masyarakat Kcm bunga mayang, Ormas SB.I akan mempertahankan hak milik masyarakat, sampai ada kepastian.”pungkasnya. (Gian)