Tanggamus, buanainformasi.com – Susunan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Tanggamus tidak lama lagi akan mengalami pergantian. Hal tersebut di ungkapkan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, pergantian atau rolling komisi merupakan hal yang lumrah di lembaga DPRD. Adapun waktu pergantian sendiri biasanya setengah periode masa bakti anggota DPRD atau bisa dilaksanakan 2,5 tahun sekali.
“AKD ini terdiri dari pimpinan komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan musyawarah dan badan kehormatan. Pergantian AKD ini sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) di DPRD Tanggamus, hanya saja saat ini masih menunggu tatib sedang direvisi,” ungkap Heri.
Lanjutnya, direvisinya tatib, merujuk dari perubahan peraturan pemerintah (PP) 16 Tentang Pedoman Penyusunan tatib DPRD.
“Tadinya berdasarkan tatib, tanggal 7 Maret sudah paripurna tentang perubahan AKD, namun terpaksa diundur karena menunggu perubahan PP 16 dulu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, nama-nama anggota DPRD yang akan menduduki posisi sebagai pimpinan komisi, ataupun di AKD lain, merupakan kewenangan dari fraksi partai.
“Itu kewenangan fraksi masing-masing, nantinya, fraksi menyetorkan nama ke pimpinan DPRD, kemudian dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna,” tandas kader PDIP Tanggamus itu. (ADV)