Pesawaran, buanainformasi.com – DPRD bersama PEMDA Pesawaran membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawatan Tahun Anggaran 2017. Pada kesempatan ini Dendi Ramadhona sebagai Bupati Pesawaran memberikan apresiasinya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan tanpa mengenal waktu membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, senin 16 juli 2018.
Kesadaran Dendi yang disampaikan melalui sambutan wakil Bupati Eriawan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 belum menyentuh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan penentuan skala prioritas.
Kondisi ini disebabkan oleh masih rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah. Oleh karena itu, ke depan Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah Kabupaten Pesawaran.
“Selain itu juga, saya menyadari penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 masih jauh dari sempurna, sudah barang tentu terdapat kekurangan di sana-sini. Oleh karena itu saran-saran dari Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi masukan yang sangat berharga untuk menyempurnakan Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, “ujar Dendi.
Laporan Pertanggung Jawaban ini merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah.
Permintaan Dendi kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, sehingga pencapaian visi dan misi Kabupaten Pesawaran lebih maju dan lebih sejahtera dapat terwujud.
Berkenaan dengan itu, saran dan kritik yang membangun dari seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya yang terlibat dalam Badan Anggaran DPRD, akan dijadikan pedoman dan acuan dalam penyusunan anggaran di masa yang akan datang sehingga Kabupaten Pesawaran lebih maju dan sejahtera.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 atas perubahan yang kedua kali dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung paling lambat 3 hari sejak disetujui untuk dilakukan evaluasi oleh TAPD Pemerintah Propinsi Lampung, tutup Dendi.(adi)