Tanggamus, Penacakrawala.com – DPRD Tanggamus mengesahkan dua rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Pengesahan kedua raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kamis (1/7/2021).
Menurut Edi Yalismi dari Badan Legislasi Daerah, hasil pembahasan ada pasal yang diubah untuk penyempurnaan ranperda. Pasal yang diubah dari penyusunan adalah pasal 4 yang hasilnya berbunyi, ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.

Kemudian pasal 14 ayat 3 diubah menjadi pelaksanaan tugas vokal point pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikoordinasikan oleh pejabat pada setiap OPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan.
“Lalu ketentuan pasal 22 diubah sebagai berikut, pada saat peraturan daerah ini diundangkan kepada pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pemerintahan pekon, setiap pelaku usaha, perguruan tinggi dan lembaga masyarakat lainnya dalam kegiatan pengarustamaan gender berpedoman pada peraturan daerah ini,” ujar Edy.

Banperda DPRD juga menyampaikan saran untuk segera menyampaikan rancangan perda ini kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari. Terhitung sejak menerima rancangan perda dari pimpinan DPRD Tanggamus.

“Setelah peraturan daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati,” ujar Edy.
Menurut Bupati Tanggamus Dewi Handajani, pengarusutamaan gender memang perlu dibuatkan perda. Perda tersebut nantinya menjadikan kesamaan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan.
“Selama ini perempuan belum dapat kesamaan hak dan perannya dalam pembangunan. Harapannya perda ini menjadikan kesamaan antara laki-laki dan perempuan,” kata Dewi.
Ia mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang sudah membahas dan menyetujui perda tentang pengarusutamaan gender.
(Advetorial/DPRD Kabupaten Tanggamus/Red)