Lampung Tengah, buanainformasi.com-Anggota DPRD Tingkat II Lampung Tengah bersama pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah dan instansi terkait kembali melakukan dengar pendapat ( hearing) terkait akan dilakukanya penertiban terhadap berdirinya toko moderen yang semakin menjamur di seluruh wilayah Lampung Tengah karena di anggap telah melanggar aturan legalitas dan melalaikan lingkungan serta semakin banyaknya toko moderen disinyalir berdampak terhambatnya perekonomian masyaraakat kecil didaerah tersebut.
Hal itu di ungkapkan Zaenudin anggota komisi IV DPRD Lampung Tengah saat dengar pendapat dengan pemda setempat (20/1) yang di hadiri oleh Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyo Soemarto.
Pada kenyataanya jumlah minimarket yang telah mengeruk keuntungan dilampung tengah saat ini telah mencapai 126 minimarket dan ironisnya semua minimarket tersebut diduga menyalahi izin usaha .
Selain itu pihak legeslatif juga mengutuk keras atas banyaknya dosa warisan tersebut yang telah membunuh usaha kecil masyarakat yang berada disekitarnya serta tidak memberdayakan tenaga kerja local. Seperti diwilayah kecamatan gunung sugih sendiri terdapat enam minimarket di sepanjang jalinsum setempat yang rata rata tenaga kerjanya datang dari luar kabupaten.
Sementara fakta lain yang ditemukan dilapangan hancurnya perekonomian masyarakat yang berpotensi menambah angka kemiskinan ialah usaha kecil yang menjadi sumber kehidupan yang berada di sekitar toko berjejaring tersebut berdiri semuanya telah ditutup dan terlihat usang sementara sebagianya harus berjualan di emperan akibat sepinya pembeli.
Fakta mengejutkan adalah seperti yang di sampaikan wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyo Soemarto hingga saat ini pihak terkait baru menutup lima mini market yang berstatus siluman yang tersebar di beberapa kecamatan sementara sisanya masih tak bergeming dengan segala peraturan yang telah dilanggar
Sementara pihak pamong praja yang bertugas sebagai eksekutor kebijakan pemerintah daerah menurut kasat pol pp Tri Widarbo mengaku pihaknya beserta jajaran telah siap untuk melakukan penertiban kapan pun setelah ada perintah dari pemangku jabatan .(ADV)



