Lampung Utara, buanainformasi.com – DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 di Gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Lampura, Rahmat Hartono, didampingi Wakil Ketua I, Nurdin Habim, dan di ikuti sejumlah jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 41 dari 45 orang anggota.
Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono mengatakan, melihat jumlah anggota yang hadir maka dapat di nyatakan paripurna telah memenuhi ketentuan, kata dia.
Sementara itu, Juru bicara Banggar Tri Purwo Handoyo dalam paripurna menjelaskan, dalam laporan Panja Badan Anggaran DPRD Lampura disebutkan tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah mengamanatkan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pembiayaannya menuntut adanya proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan lebih memperhatikan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan APBD dengan tujuan tercapainya sasaran dan target pembangunan jangka menengah secara berkelanjutan,” ujar Tri Purwo Handoyo.
Lanjutnya, laporan Panja Badan Anggaran, penyusunan APBD dalam format struktur yang baru diarahkan untuk berbasis kinerja, “Artinya, pembangunan sumber daya keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat dinilai kerjanya berdasarkan indikator kinerja,” katadia.
Menurutbya, RAPBD Kab. Lampura tahun anggaran 2018 setelah pembahasan Panja Badan Anggaran DPRD Lampura adalah Pendapatan Daerah secara keseluruhan senilai Rp.1.897.967.275.936,- yang terdiri dari, PAD sejumlah Rp.133.231.503.583, Dana Perimbangan sejumlah Rp.1.323.932.497.797, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sejumlah Rp.440.803.275.556,-
“Sementara Belanja Daerah
Total Belanja Daerah senilai Rp.1.877.056.836.286, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung senilai Rp.1.124.320.544.560, Belanja Langsung senilai Rp.752.736.285.726,- dengan demikian surplus sebanyak Rp.20.910.441.650,-
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah terdiri dari :
A. Penerimaan Pembiayaan Daerah senilai Rp.67.089.558.350,-
B. Luar Pembiayaan Daerah senilai Rp. 88 milyar.
Dengan demikian terdapat silpa senilai (minus) Rp.-20.910.441.650,-“
“Demikian hasil kerja Panja Badan Anggaran agar kiranya RAPBD ini dapat disahkan menjadi APBD Kab. Lampura tahun anggaran 2018,” tutup Tri Purwo Handoyo.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Lampura yang disampaikan oleh Wabup Sri Widodo yang dilanjutkan dengan pendatanganan naskah APBD Kab. Lampura tahun anggaran 2018, yang ditandatangani Ketua DPRD Lampura, Rahmat Hartono dan Wabup Lampura, Sri Widodo.(Yus)