DPRD Lamteng Sampaikan Pemberhentian Bupati Mustafa

0
525

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Terhitung sejak hari Selasa (28/8/2018), bupati non aktif Mustafa, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah (Lamteng). Hal ini disampaikan Ketua DPRD Lamteng, Ahmad Junaidi Sunardi, dalam rapat Paripurna DPRD Lamteng.

Sejatinya rapat paripurna yang dihadiri 27 anggota DPRD Lamteng, yang berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat DPRD setempat, Selasa (28/8/2018), tidak hanya menyampaikan pemberhentian Bupati Mustafa dari jabatannya.

Melainkan, pengumuman tersebut sebagai rangkaian kegiatan tambahan, dalam rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran, Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran (TA) 2018.

Dikatakan Ketua DPRD Lamteng, Ahmad Junaidi Sunardi, pada rapat paripurna tersebut, selain membahas nota kesepakatan KUA-PPAS 2018, juga pengumumam pemberhentian Bupati Mustafa dalam jabatanya, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung, dan akan diteruskan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah surat pemberhentian Mustafa sebagai bupati Lamteng disampaikan, selanjutnya Kemendagri akan menerbitkan surat pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Lamteng Loekman Djoyosoemarto menjadi Bupati, melanjutkan kepemimpinan Bupati sebelumnya.

Dalam sambutannya, Wabup Loekman Djoyosoemarto menyampaikan, atas nama pemerintah daerah, diri mengucapkan terima kasih kepada Mustafa, atas jasa-jasanya selama memimpin Lamteng, sehingga nampak kemajuan dan pembangunan daerah, yang dirasakan oleh masyarakat.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, atas nama seluruh pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas seluruh jasa Bapak Hi. Mustafa,” ucapnya.

Kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat, imbuh Loekman, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD Lamteng, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, untuk memberikan saran, tanggapan dan koreksinya, terhadap rancangan KUA-PPAS TA 2018.

Sehingga menghasilkan komitmen bersama, berupa penandatanganan nota kesepahaman, untuk Perubahan KUA-PPAS, yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Selanjutnya diharapkan KUA-PPAS tersebut, dapat dijadikan sebagai acuan peningkatan kemampuan kerja ekskutif.

“Saran dan masukan dari Badan Anggaran DPRD, akan menjadi masukan dan pertimbangan bagi ekskuif, pada saat memasukan kegiatan pada anggaran perubahan 2018,” pungkas Wabup Loekman.(ADV)