Pesisir Barat, buanainformaasi. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, menggelar rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus. Paripurna di gelar di Gedung Dharma Wanita kantor Pemkab setempat, Selasa (10/10).
Paripurna tersebut dipimpin langsung, Wakil Ketua I, M. Towil, dengan dihadiri Bupati Drs. H. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Wakil Bupati Erlina, S.P., M.H., Ketua DPRD, Piddinuri, Wakil Ketua II, Drs. AE. Wardhana Kusuma, Sekkab, Drs. Azhari, M.M., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat pengawas dan pelaksana dilingkungan Pemkab Pesibar, dan forkopimda Pesibar-Lambar.
Diawali dengan penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018 dan dilanjutkan paripurna penyampaian Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2017.
Dalam sambutannya Bupati, Agus Istiqlal, menyampaikan rapat paripurna agenda paripurna penetapan Prolegda Tahun 2018, menyampaikan ada enam Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang diajukan oleh eksekutif yakni ranperda tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Pesibar, ranperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP), ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan.
Selanjutnya, ranperda tentang pembentukan sekretariat dewan pengurus Korpri, ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, serta ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin. “Selanjutnya, empat ranperda usulan inisiatif DPRD yakni ranperda tentang kawasan bebas asap rokok, ranperda tentang ketertiban wisata, ranperda tentang penggunaan bahasa daerah, serta ranperda tentang bus sekolah.
Dirinya menambahkan, pesisir barat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) menuntut perlunya pengembangan sektor industri, karena kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan ekonomi sangat besar dan berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga perlu dibentuk peraturan daerah. tentang RPIK Pesibar. “Diharapkan 10 ranperda itu dapat ditetapkan menjadi prolegda Pesibar Tahun 2018,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam sambutan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tahun 2017, Agus Istiqlal, mengatakan dalam rapat paripurna ini ada delapan ranperda tahun 2017 yang disampaikan yakni ranperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, ranperda tentang pengelolaan perikanan daerah, ranperda tentang perubahan atas peraturan bupati pesisir barat nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Kemudian, ranperda tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Peaibar Perseroan Terbatas (PT). Krui Sukses Mandiri, serta ranperda penyertaan modal Pemkab Pesibar kedalam modal saham PT. Krui Sukses Mandiri,” katanya.
Kemudian, ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah dan ranperda tentang penataan pemerintahan pekon. “Sedangkan, ranperda inisiatif DPRD yakni ranperda tentang larangan prostitusi dan ranperda tentang pengaturan dana partai politik,” pungkasnya. (Nova)