Pesisir Barat, buanainformasi.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran ( KUA )dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Pesisir Barat 2017. Rapat dilaksanakan di Gedung Wanita kantor penerintah setempa Senin kemarin.Selasa (25/10/2016)
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri didampingi Wakil ketua I M. Towil dan Wakil ketua II Kusuma Wardhana. Laporan Sekretaris dewan Juani Eka Putra sebanyak 21 anggota dewan yang hadir dari 25 jumlah anggota dewan pesisir barat. Sementara 4 yang tidak hadir 3 keterangan sakit dan 1 orang izin.
Nota pengantar disampaikan oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, dirinya menyampaikan bahwa perangkat daerah yang masuk dalam KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 ini adalah hasil dari evaluasi Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesisir Barat oleh Pemerintah provinsi Lampung, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Taahun 2014 Tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan urusan penunjang. Jelas Agus.
Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan perangkat daerah, dimana penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, KUA APBD Kabupaten Pesisir Barat TA 2017 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2017. Selanjutnya KUA APBD dan PPAS APBD merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Pesisir Barat TA 2017. KUA APBD ini disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembqngunan daerah, yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016-2021 Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017. Tutur Agus.
“RKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 ini, dalam penyusunannya berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019.”
Dokumen RPJMD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016-2021 memiliki visi “Terwujudnya Masyarakat Pesisir Barat yang Madani, Mandiri dan Visi ini telah diselaraskan dengan dokumen RPJPD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2005-2025 dan juga selaras dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Lampung.
Tema pembangunan yang ditetapkan adalah “Percepatan Pembangunan Ekonomi Pesisir Barat Melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas, Peningkatan Pembangunan Manusia, Penguatan Ketahanan Pangan dan Pengembangan Potensi-potensi Unggulan Daerah.” Paparnya
“Berdasarkan pada nota kesepakatan maka perangakat daerah akan menyusun rencana kerja anggaran perangkat daerah dan berdasarkan rencana kerja anggaran perangkat daerah tersebut TIM Anggaran Pemerintah Daerah akan menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2017.” Tutup Bupati.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat,Wakil Bupati Pesisir Barat,Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, serta Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat,Unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Barat Dan Pesisir Barat.(Nova)