Pesisir Barat, Penacakrawala.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat meminta agar pelaku penganiayaan terhadap ayah kandung dihukum seberat-beratnya.
Hal tersebut dikemukakan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Erwin Gustom, kamis (13/6/2024).
“Kami minta kepada aparat kepolisian agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” kata Erwin.
Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku terhadap korban sangat sadis.
Karena ia telah tega menganiaya ayah kandungnya sendiri yang sedang mengalami sakit stroke hanya karena emosi diminta tolong agar diantarkan ke toilet.
Ia juga tidak habis pikir mengapa pelaku begitu tega terhadap orang tua yang telah membesarkannya.
“Kita juga sangat menyayangkan kenapa ini terjadi, pelaku begitu tega melakukan itu terhadap ayah kandung sendiri,”ujarnya.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,”sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengatakan, pelaku tidak dijerat kasus pembunuhan melainkan di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengingat pelaku dan korban merupakan satu keluarga, yakni antara ayah dan anak kandung.
“Pelaku dijerat dengan pasal Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pelaku dan korban merupakan satu keluarga dan ini terjadi dalam satu rumah sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, SPA (19) tersangka penganiayaan terhadap ayah kandung yang terjadi di Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ternyata tidak mengetahui bila ayahnya meninggal dunia akibat perbuatannya.
“Terakhir dengar bapak saya dirawat di puskesmas,” ungkapnya saat Polres Pesisir Barat menggelar konprensi pers, Kamis (13/6/2024).
Ia mengaku menyesali perbuatannya telah menganiaya ayah kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengungkapkan, saat ini korban SR telah meninggal dunia, setelah sempat dirawat di puskesmas setempat.
“Korban sendiri mengalami luka di bagian kepala setelah berkali-kali dipukul pelaku menggunakan tangan kosong,” imbuhnya.
Pelaku mengaku tega menganiaya ayah kandungnya karena tersulut emosi saat diminta korban mengantarkan ke toilet saat sedang makan di dapur.
Korban SR diketahui mengalami sakit stroke dan sedang tidur di ruang keluarga.
Karena emosi, pelaku langsung memukul kepala dan muka korban berkali-kali hingga korban tersungkur ke lantai dengan posisi telungkup.
Tidak berhenti sampai disitu, setelah korban terjatuh, pelaku melanjutkan aksinya dengan cara mencekik leher korban serta memukul kepala korban berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka robek pada alis mata bagian kanan dan kiri serta memar di bagian mata,” bebernya.
Setelah itu pelaku kemudian melarikan diri di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP).
“Pelaku ditemukan sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu,”ujarnya .
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian di bawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,”ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai celana pendek berwarna biru bergaris merah serta bertuliskan puma.
Selain itu satu helai baju pendek berwarna coklat bergaris hitam dan satu helai kaos berwarna putih dan terdapat noda darah.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**/red)