DPRD Prov Sumsel Gelar Rapat Paripurna Ke XXX (30) Dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Dan Penelitian (Pansus)

0
292

Palembang,  Penacakrawala.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke XXX (30) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati didampingi para Wakil Ketua Kartika Sandra Desi dan Muchendi serta turut dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, diikuti Para Anggota DPRD dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun  virtual.   Senin (7/9/2021)

Dari laporan pansus- pansus DPRD  Prov. Sumsel dari 9 ( sembilan ) Raperda  disetujui Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 3 Raperda diperpanjang waktu pembahasan.

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan ditandatangani dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat  Paripurna.  Setelah terlebih dahulu mendengar Laporan Masing-masing Pansus   yakni     Laporan Pansus I yang disampaikan oleh Herman, Laporan Pansus II disampaikan oleh Firdaus, Laporan Pansus III disampaikan oleh M. Kanoviyandri, Laporan Pansus IV disampaikan oleh  Holda, diakhiri dengan Laporan Pansus V yang disampaikan oleh Prima Salam.

Selanjutnya, Pimpinan Rapat meminta Persetujuan secara lisan kepada para peserta Rapat Paripurna dan disetujui secara aklamasi.

Adapun 6 Raperda yang disetujui menjadi Perda adalah sebagai berikut :

1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel.

2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

4. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Tirta Sriwijaya Maju.

5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel.

6. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selanjutnya, 3 Raperda yang diperpanjang waktu pembahasan yaitu:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

2. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

3. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023.

(ADVERTORIAL)