DPRD PROVINSI SUMATERA SELATAN GELAR RAPAT PARIPURNA KE XXXI DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD T.A 2020

0
263

Palembang, Penacakrawala.com – Penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan dalam  Rapat Paripurna ke XXXI (31) pada Rabu, (16/6/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD RA Anita Noeringhati dan didampingi Wakil-wakil  Ketua DPRD M. Giri Ramanda N Kiemas, Kartika Sandra Desi, dan Muchendi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020.

Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, menyampaikan selamat atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel TA 2020, Opini WTP yang diraih untuk ke tujuh kalinya berturut-turut dari tahun 2014.

Selanjutnya, dalam penjelasannya terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020, Gubernur menyampaikan beberapa hal yaitu bahwa Pemprov telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatan pembangunan sesuai skala prioritas yang telah ditetapkan tahun 2020. Masih rendahnya realisasi pendapatan tidak lepas dari lemahya kegiatan perekonomian masyarakat dan dunia usaha akibat pandemi.

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur tersebut, rapat di skors untuk selanjutnya memberikan waktu kepada fraksi-fraksi untuk mempersiapkan pemandangan umumnya yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna XXXI (31) lanjutan pada senin 21 Juni pekan depan.

(ADVERTORIAL)