Tanggamus, Penacakrawala.com – DPRD Tanggamus gelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2020, di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD setempat, Senin (31/5/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dalam hal ini di sampaikan oleh wakil ketua satu Andi Suralaga, dan di hadiri oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani , Wabup AM. Syafii serta jajaran Forkopimda kabupaten Tanggamus, para Asisten Bupati, Staff Ahli Bupati, Kepala OPD, para Camat Se- Kabupaten Tanggamus, serta para tamu undangan.

Pihak legislatif melalui juru bicara panitia khusus Piter Anderson menyampaikan hasil pembahasan LKPJ APBD 2020 yang selesai dibahas bersama antara pansus dan organisasi perangkat daerah (OPD).
DPRD Tanggamus memberikan catatan bagi pihak eksekutif menindaklanjuti audit BPK RI atas pelaksanaan APBD 2020, atas temuan kekurangan volume kegiatan infrastruktur, kelebihan bayar akibat ketidak sesuaian spesifikasi dan temuan administrasi lainya.

Ia menambahkan, terkait PAD 2020 yang tidak tercapai seperti pajak daerah dari target Rp 35,668 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 22,111 miliar. Kemudian untuk retribusi daerah dari target Rp 4,890 miliar terealisasi Rp 2,157 miliar. Itu perlu perhatian serius terkait rendahnya penerimaan PAD serta tata kelola, dan regulasi dalam pemungutan PAD perlu dibenahi.

Piter melanjutkan, terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD 2020 namun tidak dapat dilaksanakan atau realisasinya 0 sebagai akibat reocusing anggaran atau tidak dilaksanakan dikarenakan akan melanggar protokol kesehatan.
“Saran kami dalam penyusunan APBD 2021 betul-betul cermat dan terukur, terlebih sudah menerapkan penyusunan APBD berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan juga harus memperhatikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD,” tambah Piter.
Pansus LKPj 2020 juga mencatat belanja barang dan jasa yang masih belum efisien, kemudian belanja pakai habis khususnya belanja ATK ada pemborosan. Terhadap pengelolaan Dana Desa, sampai tahun 2021 masih terjadi permasalahan serapan anggaran Dana Desa. Mestinya termin pertama tahun ini dapat didistribusikan ke seluruh pekon, namun ada masalah terkait SPJ dan Laporan Keuangan tahun 2020 yang belum terselesaikan sehingga menghambatnya.
Lalu serapan anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, untuk anggaran APBD maupun anggaran DAK kurang terukur dalam penyusunan anggaran. Begitu pula terhadap bantuan kepada gapoktan yang tidak tepat sasaran dan beberapa gapoktan yang didiga fiktif namun mendapat bantuan. Demikian juga kinerja ASN, BPP dan KUPT Pertanian yang kurang disiplin.
“Saran kami, agar dapat memberikan perhatian khusus terkait Anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam penyusunan anggaran lebih terukur, terencana, tepat sasaran dan efisien. Dapat mengevaluasi pejabat dan ASN OPD tersebut,” kata Piter.

Sementara Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani dalam laporannya menyampaikan bahwa laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang di sampaikan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 152 dinyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki Fungsi Anggaran, salah satunya yaitu membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Selanjutnya di dalam Pasal 154 disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki Tugas dan Wewenang, salah satunya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD kabupaten/kota. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengapresiasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya.
(ADVETORIAL/DPRD KAB Tanggamus/red)