DPRD Tanggamus Kembali Melakukan Pengembalian Uang Kerugian Negara

0
129

Tanggamus, Penacakrawala.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus kembali lakukan pengembalian uang kerugian negara.

Uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2021.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

Ricky membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut.

Namun begitu, Ricky belum dapat menyampaikan rincian pengembalian uang kerugian negara itu.

Disebutkannya, hingga hari ini total pengembalian uang kerugian negara mencapai sebesar Rp 4.543.725.000.

Jumlah tersebut diungkapkannya baru sebagian kerugian negara yang dialami dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Dimana, kerugian negara yang dialami dari kasus dugaan korupsi itu untuk perjalanan dinas rutin baik di dalam maupun luar kota.

“Diberitahukan, untuk pengembaliam kerugian negara perjalanan dinas rutin dal dan luar kota DPRD Tanggamus,” ucapnya.

Total jumlah pengembalian uang kerugian negara itu diungkapkan Ricky per tanggal 1 Agustus 2023.

“Sampai per tanggal 1 Agustus 2023 ada sebesar Rp 4.543.725.000,” jelasnya.

Meski begitu, Ricky mengatakan belum dapat merinci besaran setiap pengembalian dari Anggota DPRD Tanggamus tersebut.

belum bisa memastikan siapa dan dari Partai Politik (Parpol) mana yang telah melakukan pengembalian.

Dirinya juga belum bisa menyampaikan agenda pemeriksaan serta total kerugian yang dialami negara dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut.

“Nanti kita pastikan dulu biar gak salah data,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 sebanyak Rp3,043 miliar.

Pengembalian uang kerugian negara dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Ia mengatakan pihaknya menerima uang pengembalian uang kerugian negara dari para anggota DPRD Tanggamus.

“Berkat kerja sama teman-teman juga sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa anggota (DPRD) atau beberapa parpol (partai politik) bersedia menitipkan sejumlah uang (kerugian negara). Nominalnya Rp3 miliar 43 juta 725 ribu,” kata Made, Rabu 26 Juli.

Para anggota DPRD Tanggamus melalui parpol mereka menitipkan uang kerugian negara, berkat imbauan yang disampaikan Kejati Lampung sebelumnya. Uang yang dititipkan untuk mengganti kerugian negara itu kata Made bagian dari hasil perhitungan kerugian negara sementara Rp7,7 miliar.

“Iya, ini lagi proses perhitungan real kerugian negaranya, tapi tadi ada kesedian dari beberapa orang dan parpol itu untuk menitipkan uang kerugian itu,” ucapnya. Ditanya siapa anggota DPRD yang mengembalikan dan parpol apa yang menitipkan kerugian negara itu, Made tak merinci.

“Saya kurang tahu persis, tadi itu tim (yang menerima), yang jelas mereka mengembalikan sejumlah segitu,” katanya.

Meski mengembalikan uang kerugian negara, kasus itu kata Made tetap berjalan. “Iya terus berjalan, nanti bertahap, dan akan kami sampaikan Minggu depan ada pemeriksaan lagi,” katanya.

Sedangkan kemarin, ada empat saksi yang diperiksa. Salah satu saksi anggota DPRD yang mengenakan kemeja kotak-kotak bahkan tampak berlari ketika wartawan hendak menghampirinya. Ia yang keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung langsung berlari dan masuk ke mobil Toyota Kijang Innova B 1507 PQO yang sudah siap menjemputnya. Mobil tersebut langsung putar balik keluar Kejati Lampung dan tancap gas.

Pantauan kemarin, penyidik juga membawa satu brankas dan satu mesin penghitung uang tunai ke dalam mobil milik salah satu bank BUMN. Brankas tersebut turut dikawal oleh polisi. Salah satu pegawai Kejati Lampung membenarkan isi brankas itu merupakan uang pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021. (**/red)