DPRD Tanggamus Percepat Pembahasan KPU-PPAS

0
793

Tanggamus, buanainformasi.com – DPRD Kabupaten Tanggamus mempercepat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2018.

Sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pedoman penyusunan APBD Tahun 2018 pasal 34 ayat (2 ) PP No. 58 /2005 Pasal 83 Permendagri No. 13 / 2006 dan Perubahannya menegaskan kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman Penyusunan APBD yang di tetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.

Pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan agar terjadi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan kebijkan pemerintah. Pembahasan menyangkut prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pun mendapatkan pengetahuan seluas-luasnya tentang peran dan fungsi anggota DPRD di daerah, membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama, membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melaksanakan peran dan fungsi sebagai legislator untuk bisa menitikberatkan kepentingan masyarakat. Sehingga, DPRD Kabupaten Tanggamus bisa mengimplementasikan semua kebutuhan dan kegiatan di daerah setempat.

Selanjutnya, DPRD Tanggamus pun membahas plafon anggaran di berbagai tingkat komisi untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepentingan dan kebutuhan di setiap SKPD.

Sehingga, perlu adanya pengawasan dari anggota DPRD Tanggamus untuk melihat sejauh mana terserapnya anggaran. DPRD Tanggamus mengharapkan SKPD melihat lebih jeli lagi anggaran yang akan terpakai untuk tahun yang akan datang.

DPRD Tanggamus menekankan, SKPD yang telah memaparkan plafon anggaran di tingkat komisi diharuskan menyentuh keberpihakan ke masyarakat luas khususnya untuk wilayah Tanggamus.

DPRD Tanggamus pun mengingatkan plafon anggaran yang akan diajukan harus berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku dalam hal ini Permendagri dan Peraturan Menteri Keuangan.(ADV)