DPRD Tanggamus Sahkan APBD Tahun Anggaran 2018

0
845

Tanggamus, buanainformasi.com – DPRD Kabupaten Tanggamus mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi APBD Kabupaten Tanggamus 2017 pada Rapat Paripurna DPRD, (5/12/2017).

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar), A. M Syafi’i, mengatakan APBD Tanggamus 2018 dengann komposisi pendapatan sebesar Rp1.635.889.400.840, Belanja Rp1.635.889.400.840,05.

“Surplus dan/atau Defisit Rp0,00. Pembiayaan Netto tidak ada. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp0,” kata Syafi’i.

Atas nama Banggar DPRD Tanggamus, Safi’i menyarankan agar TAPD beserta Pemkab Tanggamus, segera memprosesnya dalam jangka waktu yang singkat. Sehingga APBD Tanggamus TA 2018 ini dapat segera digunakan sesuai dengan perencanaan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi, mengatakan penyusunan Ranperda APBD 2018 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus, yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Secara garis besar Ranperda APBD Tanggamus TA 2018 yang baru saja disetujui, penjelasannya adalah Pendapatan Daerah 2018 dianggarkan sebesar Rp1,63 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp83,87 miliar, Dana Perimbangan sebesar Rp1,08 triliun, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp470,29 miliar,” papar Samsul.

Wabup melanjutkan, Belanja Daerah Tanggamus tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp1,63 triliun. Terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1,03 triliun dan Belanja Langsung yang mencapai Rp598,05 miliar. Pembiayaan Daerah tahun 2018 secara total Rp0,0.

Selanjutnya Wabup Tanggamus meminta seluruh Kepala OPD memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang-saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan segenap pimpinan dan nggota DPRD, baik dalam Rapat BANGGAR maupun Rapat Komisi dan Pandangan Fraksi. (ADV)