DPW LIPAN Desak Mendagri Cabut SK Plt. Bupati Lampura

0
964

Lampung, buanainformasi.com – Plt. Bupati Lampung Utara terkesan tidak taat aturan yang tertuang dalam UU dan peraturan Pemerintah, Hal tersebut di sampaikan Ketua DPW LIPAN Provinsi Lampung, Rabu (23/5)

“Salah satu bentuk ketidak-taatan Plt. Bupati Lampung Utara yang tidak taat pada peraturan Pemerintah adalah melakukan Roling Jabatan Tanpa Mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 Pasal 132 A ayat 2,Sedang Pada Ayat 1 Pasal 132A Plt. Bupati/Walikota dilarang Untuk”, Ujar Zaini Efendi Ketua DPW LIPAN.

Menyikapi hal tersebut, Lanjut Zaini, “DPW LIPAN Provinsi Lampung mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mencabut SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara atas dasar Plt. Bupati Kabupaten Lampung Utara tidak mengindahkan Surat Dari (a) Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor. R-758/KASN/4/2018 Tentang Rekomendasi atas pelanggaran Merit Sistem di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung tertanggal 4 April 2018, (b) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 820/2528/OTDA Tentang Penundaan Pelaksanaan Mutasi dilingkungan Kabupaten Lampung Utara. Tertanggal 24 Maret 2018, (c) Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Otonomi Daerah Nomor. 137/SDI/DIT-FKKPD/III/2018. atas dasar tersebut diatas DPW~LIPAN Provinsi Lampung Telah Melaporkan Plt Bupati Kabupaten Lampung Utara Kepada POLDA Lampung dengan Nomor Surat. 003/0027/LP/DPW~LIPAN/V/2018 Tertanggal 14 May 2018 dan DPW~LIPAN Provinsi Lampung Juga Tealah Melaporkan Plt Bupati Kabupaten Lampung Utara Kepada Menteri Dalam Negeri Dengan Nomor Surat : 003/Khusus/DPW~LIPAN/V/2018 Tertanggal 21 May 2018 Mendesak Menteri Dalam Negeri Untuk Segera Mencabut SK Plt. Bupati Lampung Utara Sri Widodo”,katadia.

“Semenjak kepemimpinan Pemerintahan dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Keadaan Kabupaten Lampung Utara semakin Tidak menentu bahkan sangat carut marut, hal ini akan berdampak buruk pada stabilitas keamanan, kenyamanan dan keuangan kabupaten lampung utara hal ini dapat dilihat dari banyaknya gelombang aksi masa yang terjadi dikabupaten lampung utara, yang mana masa aksi tersebut menuntut agar dibayarnya dana PHO Proyek dengan Total lebih kurang 140 Milyar yang belum terbayarkan oleh pemerintah kabupaten lampung utara, namun suatu hal yang sangat menarik adalah Hutang PHO belum terlunasi namun dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Melaksanakan Lelang Proyek yang diduga tidak sesuai dengan prosedural yang telah ditetapkan oleh Permen PUPR dan Surat Edaran Menteri PUPR dan terkesan kejar setoran”,jelasnya.

“Ini permasalahan serius yang harus segera diselesaikan, Maka kami dari DPW~LIPAN Provinsi Lampung Mendesak Menteri Dalam Negeri Untuk Segera Mencabut SK Plt Bupati Kabupaten Lampung Utara dan memberikan sangsi atas ketidak taatan Plt Bupati Lampung Utara kepada aturan-aturan tersebut diatas”,pungkasnya.(gn/red)