Bandar Lampung, buanainformasi.com – Dalam Rangka Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi KPK RI Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, DPW LIPAN Prov Lampung Turut hadir dalam acara tersebut.
Rapat Koordinasi Sosialisasi KPK RI yang diselenggarakan di gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung dengan agenda pembahasan, pencegahan, pemberantasan, korupsi terintegrasi, rencana aksi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
KPK RI yang di wakili Adliansyah M. Nasution dan tim SDA KPK RI dari Satker Pemda, Plt Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, Inspektorat, DPLH Provinsi Lampung, BPN Lampung, DSDM, Ketua DPW Lipan Provinsi Zaini Efendi, SekProv Agus Supriyanto S.Kom, dan Ketua Tim Investigasi Fazari.
Dalam kesempatan dialog dan tanya jawab, Ketua Tim Investigasi Fazri memaparkan hal ini adalah sebagai langkah optimalisasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Sektor Sumber Daya Alam dalam pokok perizinan Lingkungan Hidup,ilegalloging, mencakup permasalahan di Pertambangan, Kehutanan, dan termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sertifikat Masal 2017-2018 yang diduga maraknya di Provinsi Lampung menjadi ajang pungutan liar,
“Yang harus menjadi perhatian khusus KPK dan pemerintah memperkuat tim sapu bersih pungutan liar,” papar Fazri.
Banyaknya temuan Tim Investigasi LIPAN Lampung ,di lapangan yang pertama masalah perizinan lahan, ini terjadi dimana belum mengantongi izin AMDAL, tetapi sudah berjalan pengerukan di pulau tersebut dan ini sempat ditutup tetapi sampai dengan saat ini tetap saja masih berjalan.
“Untuk Program Prona (PTSL) dimana SKB 3 Menteri yg menyatakan dimana masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp 200, 000, pada kenyataan nya dilapangan masyarakat diminta 500 sampai Ro 2.000.- juta rupiah,Dalam kesempatan ini meminta kepada KPK RI untuk dapat mengusut tindakan seperti ini,”Ucap Fazri.
“Harus kemana kami melaporkan hasil temuan kami ini sedangkan laporan yg telah kami berikan kepada pihak yg berwenang,kopolisian, kejaksaan,alhamdulillah sampai sekarang tidak juga ditindak seakan-akan ada nya perlindungan oknum tersebut,”imbuh Fazri.
Waktu yang bersamaan Adliansyah memberikan aspirasi dan mendukung atas kenerja LSM LIPAN Lampung, Dalam hal ini Adliansyah menginstruksikan dengan kepada seluruh pengurus dan anggota LIPAN lampung mengumpulkan data yang konkrit dan akurasi.
“Kami siap siaga menampung semua laporan masyarakat khususnya LSM LIPAN,dan akan kami tindak lanjuti jika persoalan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara, tentunya setiap laporan akan kami telaah dulu, sebelumnya kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang aktif mengobrol UU dan kebijakan pemerintah mengenai anggaran negara,demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa ini”,kata Adliansyah.
Sementara itu, Hamartoni selaku Plt Sekda Provinsi Lampung mendukung apa yang telah disampaikan LSM LIPAN.
“Atas nama pemerintah kami sangat mendukung apa yang disampaikan LSM LIPAN,dengan adanya perizinan AMDAL tentunya salah satu peningkatan PAD Provinsi Lampung, tanpa perizinan dari pemerintah berarti salah satu perbuatan yang melanggar hukum,ini juga tugas LSM LIPAN untuk mempertanyakan izin di setiap perusahaan yang bergerak di sumber daya alam, apabila itu tidak mereka kantongi segera laporkan kepada kami,” kata Plt Sekda Hamartoni. (gn/red)