Lampung, buanainformasi.com – Menyikapi polemik yang tengah terjadi di struktur pemerintahan kabupaten Lampung Utara, DPW LIPAN Provinsi Lampung meminta Aparatur Penegak Hukum dapat memproses yang disinyalir tidak taat pada peraturan perundang undangan dan peraturan pemerintah bahkan diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
“Salah satu bentuk ketidak taatan Plt. Bupati Lampung Utara Yang tidak taat pada peraturan Pemerintah adalah melakukan Roling Jabatan Tanpa Mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 Pasal 132 A ayat 2,Sedang Pada Ayat 1 Pasal 132A Plt. Bupati/Walikota dilarang Untuk.
1. Melakukan Mutasi Pegawai.
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
3. Membuat Kebijakan Tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya”, Ujar Ketua DPW Lipan.
Ketua DPW LIPAN Zaini Efendi mengatakan jika dilihat dari aturan tersebut diatas Roling jabatan yang dilakukan Plt. Bupati Lampung Utara dapat di bilang cacat hukum, “pada permasalahan ini Plt. Bupati Lampung Utara telah melakukan roling Jabatan kadis PUPR Lampung Utara dan itu harus dibatalkan karna tidak sejalan dengan aturan yang ada dan roling tersebut telah dibatalkan oleh menteri dalam negeri namun tidak dipublikasikan oleh Plt. Bupati kabupaten Lampung Utara”, kata dia.
“Hal ini akan berdampak buruk pada kinerja yang ada disatker dinas PUPR Lampung Utara, karna dalam menjalankan tugasnya Plt. Kadis PUPR melakukan pelelangan Proyek dilingkungan Satker Dinas PUPR tidak sesuai dengan Prosedur dan terkesan dipaksakan. untuk melakukan Pelelangan Proyek fisik bidang pengairan seharusnya terlebih dahulu memiliki Dokumen Detailed Engineering Design (DED) yang merupakan Produk Konsultan Perencanaan. mirisnya lagi, pelelangan proyek belum ditayangkan di LPSE”, tegasnya.
Lanjutnya, selaku Ketua DPW~LIPAN Provinsi Lampung terkait polemik kebijakan yang ada dilampung Utara yang bersifat Anggaran, banyak yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau tidak segera diselesaikan ini akan berdampak buruk pada kesejahteraan dan perekonomian di kabupaten Lampung Utara,”paparnya.
“Seharusnya Plt. Bupati segera menyelesaikan Dana desa yang belum terbayar, tidak Melakukan Roling Jabatan yang bertentangan dengan aturan serta tidak memaksakan untuk melaksanakan lelang Proyek yang juga tidak sesuai dengan aturan. Bahkan bila perlu dirinya meminta kepada apratur Penegak Hukum Kopolisian Dan Kejaksaan dapat segera menperoses secara hukum sesuai bukti petunjuk sesuai stetmen beberapa LSM yang telah menyoroti kekeliruan kebijakan yang di ambil Plt. Bupati dan Plt.dan Kadis PUPR Lampung Utara,yang sudah menproses lelang paket, kami meminta persolan ini dapat di tindak tegas oleh lembaga yang mempunyai hak penuh secara hukum,atas ketidak ketaatan penyelengara negara pada Peraturan yang berlaku Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”,Pungkasnya. (Iwan/red)