Tanggamus – Drs. Mukhlis Basri, Anggota DPRD Lampung Dapil IV Tanggamus, Pesisir Barat,Lampung Barat , menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak.
Menurut Mukhlis Basri, lahirnya Perda tersebut dilatarbelakangi maraknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual yang terjadi pada anak sebagai objeknya.
Lanjut Mukhlis, perda pelindungan anak sejatinya bukan hanya milik pemangku kepentingan, namun seluruh lapisan masyarakat sampai ke ‘grassroot’ (akar rumput).
“Dalam Perda itu, mengutamakan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan kejahatan terhadap anak,” kata Mukhlis ,saat menjadi narasumber acara sosialisasi perda perlindungan anak,di Pekon Talangrejo Kecamatan Kotaagung Timur Kabuoaten Tanggamus, Senin ,24 Februari 2020.
Dengan sososialisai ini berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak.
“Sebab, anak merupakan generasi penerus yang akan jadi pemimpin bangsa,” katanya, didampingi Roswati (Koord. LKS Alamanda selaku Ketua PSM Kabupaten Tanggamus) Selaku Narasumber .
Sementara,Roswati selaku Narasumber,juga mendorong agar masyarakat mulai mengambil peran di lingkungan. Misal, ia mencontohkan dengan membentuk komunitas atau kelompok yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan anak.
“Untuk kegiatan masyarakat semacam itu, pemerintah juga sudah memfasilitasi dengan mengalokasikan anggaran melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Maka itu tinggal bagaimana caranya kita meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Roswati.(SM/Red)