Dua Bandar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lampura

0
661

Lampung Utara, buanainformasi.com – Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah tersangkap. Satu dari tersangka tersebut, berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami tersebut, berhasil menyita barang bukti satu paket shabu ukuran besar dengan berat 5 gram, dan dua paket shabu ukuran sedang masing-masing seberat 1 gram, serta satu unit Hp.

Kedua tersangka adalah, Syamriyal bin Pesawik Musa (36) dan seorang rekannya Ali Yamin bin Mursalin (41) warga jalan Abung Raya Timur Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampura tersebut, kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kita ringkus di kediaman salah satu tersangka. Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, kedua pelaku tersebut merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Andri Gustami.

Menurutnya, kedua tersangka telah lama menjadi incaran pihaknya, terkait peredaran narkoba di wilayah huikum polres Lampung Utara.

Sepak terjang kedua pelaku cukup meresahkan masyarakat di wilayah tempat tinggalnya.

“Keduanya memasarkan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan, sebagainnya di pasarkan di luar Kecamatan Kotabumi,” terang Andri Gustami.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka memang telah lama menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua juga dikenal amat licin dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. (*)