Dua Bandar Sabu Di Tulang Bawang Digulung Polisi

0
65

Tulang Bawang, Penacakrawala.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui gerakan Gasak Narkoba.

Melalui gerakan itu, pihak kepolisian pun berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu di Tulangbawang, merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan atau penggelapan.

Dua bandar narkotika yang ditangkap tersebut berinisial SI alias MN alias ME (49) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Serta PR (55) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, Minggu (14/7/2024).

“Lewat gerakan Gasak Narkoba, kami berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu yang ditangkap saat berada di wilayah Kelurahan Menggala Selatan,” ujarnya.

James mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas ada plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram dan plastik klip berisi potongan narkotika jenis extacy.

Kemudian plastik besar yang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dua buah timbangan digital dan 5 bungkus plastik klip sedang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran kecil.

Serta satu bungkus plastik snack, mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver, dua unit handphone, sendok kecil, dan tas selempang warna hitam.

Kapolres menerangkan penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.

Saat itu, kata dia anggota sedang melaksanakan patroli hunting dan petugas melihat mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver yang mencurigakan hingga dilakukan pengejaran.

Sampai pada akhirnya mobil minibus tersebut berhenti di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

Sedangkan sopir dan penumpangnya berusaha melarikan diri dan menjatuhkan sebuah tas barang bukti.

“Tapi aksi yang dilakukan sia-sia, karena keduanya langsung bisa ditangkap oleh petugas kami,” ucapnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam tas berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar,” sambungnya.

AKBP James menambahkan, dua bandar narkotika yang sudah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Masih kata Kapolres atas perbuatan yang dilakukannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” pungkasnya. (**/red)