Lampung Timur, buanainformasi.com – RO (21) warga Kecamatan Melinting yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembegalan diamankan Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur (Lamtim), Jumat (16/2/2018).
Tersangka yang sempat buron selama dua bulan ini terlibat pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor pada pertengahan Desember 2017 lalu.
Penangkapan tersangka menjadi prestasi tersendiri bagi Kapolsek Gunung pelindung AKP I Made Sudastra, mengingat baru 10 hari menjabat ditempat kerja yang baru.
“Tersangka kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Kami langsung membawanya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Made Sudastra mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudi Chandra Erlianto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan berupa I unit sepeda motor milik koraban,jenis suzuki shogun warna biru hitam beserta STNK. Pihak polisi masih terus melakukan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya.
Untuk kasusnya sendiri, lanjut Made, pada Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat korbannya pulang dari berdagang di Desa Adi rejo kecamatan Jabung kabupaten lampung timur melintas di jalan raya Desa Pempen kecamatan Gunung pelindung.
“Saat melakukan aksinya pelaku dan rekan-rekannya memberhentikan korbannya dan bila korban tidak mau berhenti pelaku menendang korban hingga terjatuh,melihat korban tidak berdaya pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban,” terangnya.(*)