Sukadana, Penacakrawala.com – Dua kepala desa di Kecamatan Batanghari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Sumberejo Prio Wibowo dan Kepala Desa Rejoagung Sugino. Keduanya diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB di ruangan Unit Tipikor Polres Lampung Timur.
Keduanya diperiksa Unit Tipikor dengan didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Terpantau, keduanya diperiksa di dua ruangan yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan hari ini merupakan kepala desa dari Kecamatan Batanghari.
“Modus keduanya yakni mengambil keuntungan dari proyek P3-TGAI,” ujar Johannes.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
(Red)