Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Terdakwa peredaran 31,48 kg ganja divonis 18 tahun penjara, pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, (11/10/2022).
Mereka yakni Dedi Rohendi (36) warga Lampung Selatan, dan Zaenudin (25), warga Indramayu, Jawa Barat.
Keduanya, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa18 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan saat membacakan putusan.
Para terdakwa juga divonis membayar denda Rp2 miliar, subsider tiga bulan penjara. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan keadaan yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, bersikap sopan dipersidangan,” kata Majelis Hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, yakni 20 tahun penjara. Baik JPU maupun terdakwa menerima putusan tersebut.(**/Red)