Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Polisi menangkap terlebih dahulu dua kurir (sopir dan kernet) oli palsu sebelum mencokok pelaku utama pembuat oli palsu, Hady Tanjono (HD) di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (27/6/2024).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo mengatakan, polisi mendapati dua orang kurir tersebut di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, lalu menangkap keduanya.
“Kami mendapatkan informasi kurir tersebut lalu melakukan penangkapan dulu kepada dua kurir oli palsu tersebut. Kami tangkap saat keduanya sedang berhenti parkir di Way Halim dengan menggunakan truk merah merek Daihatsu berpelat Tasikmalaya, Jawa Barat, Z9645DA,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo saat konpers di GSG Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).
Setelah menangkap dua kurir tersebut, lalu polisi menangkap Hady Tanjono pelaku utama atau pembuat oli palsu di Tangerang.
Pelaku ditangkap karena perkara bidang merek dengan modus operandi memproduksi.
Kemudian memperdagangkan oli menggunakan merek MPX1 dari PT Astra Honda Motor (AHM) tanpa izin.
“Oli palsu tersebut hendak diperdagangkan wilayah Lampung,” ujar Kombes Pol Donny.
Dua kurir ini hanya pengangkut ke wilayah Lampung.
“Jadi kurir ini sebelum ditangkap polisi, keduanya nanti akan dihubungi oleh HD ini kendaraan tersebut yang membawa oli palsu itu ke arah mana tapi keburu kami tangkap,” paparnya.
Polisi melakukan pengembangan hingga ke rumah produksi oli palsu tersebut di Tangerang.
“Ada 19 jenis barang bukti yang polisi amankan, mulai dari oli palsu yang sudah dikemas, botol oli, peralatan yang digunakan membuat oli hingga drum berisi oli palsu,” kata Kombes Pol Donny.
Polisi juga mengamankan tiga truk yakni truk Daihatsu merah, dan dua mobil Daihatsu Grand Max silver berpelat D8070TQ dan Z8444EA. (**/red)