Dua Oknum Kades Di Lahat Terlibat Galian Pasir Ilegal Adalah Saparudin (55) Yang Merupakan Kades Saung Naga Dan Susanto (57) Selaku Kades Penantian

0
232

Sumsel, Penacakrawala.com – Dua oknum kades di Lahat terlibat galian pasir ilegal. Mereka adalah Saparudin (55) yang merupakan Kades Saung Naga dan Susanto (57) selaku Kades Penantian.

Keduanya merupakan kades di wilayah Kecamatan Kikim Barat. Kabar terbaru, selain terancam dipidana, keduanya juga terancam dipecat.

Kedua pimpinan desa ini sebelumnya ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat lantaran diduga melakukan aktivitas galian pasir secara ilegal di desanya.

“Secara resminya belum masuk ke kita, namun untuk diketahui jika keduanya terlibat hukum dan sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan keduanya bisa diberhentikan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (DPMPemdes), Subhan Awali, Selasa (28/9/2021).

Sebelumnya, Unit Pidsus Satreskrim Polres turun mendatangi dua lokasi yang dilaporkan adanya penambangan galian pasir ilegal.

Lokasi pertama di sekitar aliran sungai Air Pangi, Desa Saung Naga, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat di lokasi, petugas menemukan kegiatan pertambangan pasir menggunakan dompeng (alat penambangan ilegal).

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Burmawi SIK, disampaikan Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH menegaskan saat mendatangi lokasi sedang berlangsung dan tengah ramai truk angkut yang mengantri membeli pasir.

Pengakuan pekerja di lokasi, tambang ilegal tersebut milik Saparudin.

“Sistemnya, pasir disedot dari sungai menggunakan Dompeng, kemudian di alirkan melalui pipa ke daratan yang disaring, lalu dimasukkan ke dalam mobil angkut,” terang Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Senin (27/9/2021)

Selanjutnya,  petugas juga menemukan aktivitas serupa di aliran sungai Air Pangi, Desa Penantian. Cara yang dilakukan kedua tersangka juga sama menggunakan dompeng.

Dari keterangan saksi yakni pekerja dan sopir di tempat kejadian, pertambangan ilegal tersebut milik Susanto.

“Pas kita dusana sudah banyak mobil truck maupun pick up yang sedang antri. Untuk harga jual ambil di lokasi sekitar Rp 50- 60 ribu,” beber Chandra.

Barang bukti yang diamankan dari pertambangan ilegal milik tersangka Saparudin yakni, dua unit mesin Dompeng, dua unit pipa 4 1/2 inci sepanjang masing 30 meter dan uda buah saringan pasir persegi empat.

Sedangkan dari pertambangan ilegal milik tersangka Susanto, diamankan satu unit mesin Dompeng, pipa 4 1/2 inci sepanjang 30 meter dan satu buah saringan pasir.

“Kedua tersangka terjerat Pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Pertambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar 2-3 tahun. Hasil pertambangan untuk keperluan pribadi,” terang Chandra.

Source : Sripoku.com
Editor : Adee