Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Dua oknum polisi yang melakukan pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung mulai menjalani proses persidangan.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang atas terdakwa Fajar Wicaksono (25), Selasa (12/12/2023).
Sementara satu oknum polisi lainnya, Chandra Setiawan disidang dalam berkas perkara terpisah.
Menurut agenda sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dirinya akan menjalani sidang perdana pada Rabu (13/12/2023).
Pantauan Tribun Lampung, Fajar Wicaksono (25), oknum polisi berpangkat Bripda itu tiba di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang di waktu menunjukan siang hari.
Seperti tahanan pada umumnya, Fajar Wicaksono tiba dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan.
Dalam proses persidangan, dakwaan Fajar Wicaksono dibacakan oleh jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari.
Dalam dakwaan ini, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Untuk informasi, kedua terdakwa merupakan oknum polisi.
Mereka diduga sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung.
Kejadiannya terjadi pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB.
Adapun mobil merk yang dicuri yakni Honda BRIO warna Merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.
Mobil tersebut kemudian diketahui milik M Rizal Tengku Triawan.
Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang digunakan dalam pencurian mobil tersebut adalah penduplikatan kunci mobil.
Selain itu, juga dengan memasang GPS di mobil pelaku.
Untung bagi tersangka, saat melakukan pencurian, mereka menemukan karcis parkir di dashboard mobil korban.
Alhasil, tersangka berhasil keluar mall dengan nyaman. (**/red)