Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Proses hukum terhadap dua oknum polisi yang melakukan pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung terus berlanjut.
Tersangka dan barang bukti perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Bandar Lampung kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara itu dilakukan pada Kamis (23/11/2203) hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi mengatakan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti perkara itu, maka proses hukum akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyidik Polresta Kota Bandar Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) untuk perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas satu berkas perkara atas nama CS dan satu berkas perkara atas nama FW yang kedua tersangka tersebut pekerjaannya Anggota Polri,” kata Helmi.
Diketahui, kedua Pelaku merupakan oknum polisi itu, diduga sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung.
Kejadiannya terjadi pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB.
Adapun mobil merk yang dicuri yakni Honda BRIO warna Merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.
Mobil tersebut kemudian diketahui milik M Rizal Tengku Triawan.
Helmi menjelaskan, berdasarkan penyidikan polisi, modus yang digunakan dalam pencurian mobil tersebut adalah penduplikatan kunci mobil.
Selain itu, juga dengan memasang GPS di mobil pelaku.
Untung bagi tersangka, saat melakukan pencurian, mereka menemukan karcis parkir di dashboard mobil korban.
Alhasil, tersangka berhasil keluar mall dengan nyaman.
“Bahwa kerugian yang dialami korban adalah senilai Rp. 150.000.000,” kata Helmi. (**/red)




