Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menerima pengembalian Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) terkait sejumlah proyek.
“Sebelumnya kami mengajukan pengadaan pembibitan mangrove di beberapa lokasi, seperti di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan sejumlah daerah lainnya. Sayangnya begitu kita lakukan pelelangan, ternyata kami mendapatkan informasi tanahnya hilang atau amblas terkena abrasi,” kata Kepala Dishut Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, Senin, 15 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menentukan lokasi yang merupakan tanah timbul guna dijadikan usulan dan telah melalui perencanaan lengkap.
“Akhirnya kami memutuskan untuk mendeteksi lebih lanjut,” katanya.
Meskipun bisa ditanam mangrove, lanjut Yanyan, pihaknya tidak menjamin akan tumbuh dengan baik.
“Karena akibat dari abrasi ini akan hanyut. Takutnya berakibat buruk dan tak ada bukti kegiatan sehingga kami tidak lanjutkan ke proses perencanaan,” ujar dia.
Perencanaan lain yang diajukan adalah Konservasi Tanah dan Air (KPA) berupa proyek pembuatan beronjong.
“Untuk ini sudah dimasukkan proses lelang, tetapi yang masuk hanya satu perusahaan,” jelas dia.
Kemudian setelah dilanjutkan spesifikasinya, proses lelang perusahaan yang ditunjuk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sehingga untuk dilelang ulang tidak memungkinkan, karena waktunya tidak cukup dengan batasan hanya 21 Juli 2022,” katanya.
Sementara itu, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Lampung tercatat data tersebut bertuliskan ‘paket pekerjaan tidak dapat dilanjutkan karena lokasi tanam terkena abrasi (kondisi alam)’. Hal ini juga berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia (CV. Adam Jaya Abadi) Nomor: BA.522/124/V.24/PPK/2022 tertanggal 19 Juli 2022.
Dalam pelelangan pembangunan beronjong dengan nilai pagu Rp262,35 juta itu pun tidak ditemukan peserta yang lulus evaluasi penawaran.
“Sebenarnya sudah dimasukkan dalam proses lelang, namun ternyata yang daftar hanya satu perusahaan,” katanya.
Secara keseluruhan, Pemprov Lampung menerima alokasi DAK fisik 2022 sebesar Rp345,21 miliar dan nonfisik Rp813,7 miliar. DAK fisik tersebut mengalami peningkatan dibanding 2021 yang hanya sebesar Rp336,81 miliar.
(Red)