Dua Pelajar Asal Lampung Timur Terpaksa Mendekam di Penjara

0
750

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Ry (15) dan RH (17), dua pelajar warga Lampung Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Lampung Selatan (Lamsel). Pasalnya, dua pelajar ini merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangkap tim Tekab 308 Polres Lamsel, Minggu (22/4).

Kedua pelaku melakukan aksinya saat korban yang bernama Jumino (27) warga Wayhui, Kecamatan Jatiagung, Lamsel itu, memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Beat Hitam dalam keadaan kunci yang masih tergantung.

 

Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan melalui Kasat Reskrim AKP Efendi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu mencari kendaraan sepeda motor yang kuncinya masih tergantung.

“Pada Minggu (22/4) pagi sekitar pukul 06.00 Wib, kedua pelaku berangkat dari rumah RH dan melakukan hunting kendaraan roda dua. Sesampainya di Wayhui, pelaku melihat ada motor roda dua yang kuncinya masih dalam keadaan tergantung,” ujar Efendi, Minggu (22/4).

Ia melanjutkan, setelah melihat kendaraan tersebut, pelaku RH kemudian mendekati kendaraan tersebut dan kemudian membawanya ke arah Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung. “Sedangkan pelaku RY ini berhasil diamankan terlebih dahulu, karena sempat terjatuh saat melarikan diri. Sedangkan pelaku RH berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Rajabasa, Bandarlampung,” lanjutnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda motor telah berhasil diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.(*)