Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Dua pelaku pencurian tabung gas di Lampung Selatan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Pasalnya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos kasus di Polsek Penengahan, Selasa (23/7/2024).
Pihaknya juga masih menelusuri keterlibatan pelaku lainnya.
“Kita juga masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya. Bisa jadi penadah barang hasil curian,” katanya.
Ia pum mengimbau masyarakat melapor jika ada kemalingan tabung gas.
Ia menyebut penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tabung gas karena masalah ekonomi.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tabung gas.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Penengahan, Selasa (23/7/2024).
Hadir dalam ekspos Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, Kanit Reskrim Aipda Suroso, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.
“Pelaku atas nama Teddy Kurniawan Saputra (19), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pelaku lainnya berinsial M (13), pelajar warga Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. (**/red)