Dua Pelaku Curat Tabung Gas, Satu Masih Di Bawah Umur

0
51

Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tabung gas.

Satu pelaku insial M (13) disebut polisi masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Penengahan, Selasa (23/7/2024).

Hadir dalam ekspos kasus, Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, Kanit Reskrim Aipda Suroso, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

“Pelaku atas nama Teddy Kurniawan Saputra (19), pengangguran warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.

“Pelaku lainnya berinsial M (13), pelajar warga Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,” ujarnya. (**/red)