Dua Pelaku Jambret di 10 TKP Dibekuk Polisi

0
181

Pekanbaru, Penacakrawala.com – Polresta Pekanbaru berhasil menghentikan rentetan pencurian yang dilakukan dua orang pelaku. Hal itu setelah ditangkapnya FR (23) dan WR (33). Mereka merupakan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias jambret serta pencurian dengan pemberatan alias maling yang telah beraksi setidaknya di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, sepanjang 2022 ini kedua pelaku telah melancarkan aksinya mencuri di enam TKP dan menjambret di empat TKP. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku telah beraksi sejak 2021.

“Mereka mencuri berbagai barang di rumah, mulai dari laptop hingga tangki air. Kalau jambret mereka merampas handphone pengendara motor. Pada 2021 saja mereka telah melakukan jambret di sembilan TKP. Alhamdulillah, kejahatan mereka berhasil kita hentikan,” terang Kombes Pol Pria Budi, Jumat (7/10/2022).

Sebenarnya mereka beraksi tidak selalu berdua. Pada beberapa kali aksi, lanjut Kapolresta, turut pula terlibat seorang rekan mereka yang lain berinisial R yang kini telah ditahan di Polsek Sukajadi. Ketiganya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kombes Pria Budi pada kesempatan itu mengimbau kepada seluruh warga Kota Pekanbaru untuk lebih waspada. Terutama saat berkendara menggunakan handphone atau meletakkannya di tempat yang mudah diambil orang saat berkendara.

“Yang terpenting jangan menelpon saat berkendara, lebih baik berhenti dulu. Selain itu jangan memancing pelaku kejahatan dengan memakai perhiasan yang menonjol. Diharapkan wanita jangan keluar pada malam hari apabila tidak ada keperluan, karena kebanyakan korban mereka perempuan,” kata Kapolresta.

Atas sejumlah aksi tersebut kedua pelaku akan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun dan sembilan tahun penjara.(**/Red)