Dua Pelaku Pembunuhan M Pansor Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
1135

Bandar Lamppung, buanainformasi.com-Kepolisian Daerah Lampung secara resmi menetapkan oknum polisi berinisial M-A dan satu orang lainnya berinisial T-A yang ditangkap pada selasa 26 juli kemarin menjadi tersangka dari kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Muhamad Pansor anggota DPRD Kota Bandar Lampung.Jum’at (29/07/2016)

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M-A (Medi Andika), oknum anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polresta Bandar Lampung, dan T-A (Tarmizi),  karyawan di sebuah warung makan di Daerah Way Halim, Bandar Lampung. Keduanya ditangap pada waktu dan tempat yang berbeda, M-A ditangkap di rumahnya, sedangkan T-A ditangkap ditempat kerjanya.

(Diaz)