Dua Pelaku Pembunuhan M Pansor Ditetapkan Sebagai TersangkaDikirim oleh Buana Informasi.com pada 29 Juli 2016
Bandar Lamppung, buanainformasi.com-Kepolisian Daerah Lampung secara resmi menetapkan oknum polisi berinisial M-A dan satu orang lainnya berinisial T-A yang ditangkap pada selasa 26 juli kemarin menjadi tersangka dari kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Muhamad Pansor anggota DPRD Kota Bandar Lampung.Jum’at (29/07/2016)
Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah M-A (Medi Andika), oknum anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polresta Bandar Lampung, dan T-A (Tarmizi), karyawan di sebuah warung makan di Daerah Way Halim, Bandar Lampung. Keduanya ditangap pada waktu dan tempat yang berbeda, M-A ditangkap di rumahnya, sedangkan T-A ditangkap ditempat kerjanya.
(Diaz)