Dua Pemuda Asal Metro Diamankan Polisi Usai Lakukan Aksi Pencurian Dan Kekerasan

0
90

Metro, Penacakrawala.com – Dua pemuda asal Metro Lampung ditangkap polisi usai viral melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Rosali mengatakan, kedua orang pemuda asal Metro itu ditangkap pada, Senin (19/2/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedua pelaku bernama Dannis (23) yang merupakan warga Kecamatan Metro Selatan dan Iqbal (21) yang merupakan warga Kecamatan Metro Timur.

“Kasus ini terjadi pada 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Way Pangabuan, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro,”

“Korban yang saat itu sedang berjalan kaki bersama temannya, kedua pelaku menghampiri dengan mengunakan sepeda motor kemudian pelaku memukul, dan mengambil tas korban,” kata dia, Rabu (21/2/2024).

Atas kejadian itu, korban melakukan laporan kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Hasilnya, pada Senin (19/2/2024) Tim Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro.

Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 13.30 Wib berhasil melakukan penangkapan pelaku Dannis (23), dan Iqbal (21) berikut barang bukti.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek xiaomi, dan kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku,” terangnya.

Ia menceritakan modus operandi yang dilakukan para pelaku.

“Para pelaku itu berpatroli, kemudian menemukan dua orang remaja, kemudian meminta sejumlah uang senilai Rp 20 ribu, dan langsung merampas isi tas (korban),” jelasnya.

Menurut pengakuan para pelaku, Kasat mengatakan para pelaku kecanduan judi online.

“Untuk dia judi slot, dan minum-minuman beralkohol,” tukasnya.

Kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Sebelumnya, dua orang warga menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) saat melintas berjalan kaki di Jalan Way Pangubuan, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro, pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Korban penyerangan OTK, Arda mengatakan, penyerangan yang dilakukan oleh dua orang pemuda itu dilakukan saat dirinya sedang berjalan kaki dengan rekannya menuju rumah kos.

“Kejadiannya itu Jumat (16/2/2024) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu saya lagi berjalan kaki dengan rekan saya menuju rumah kos sepulang kerja,” kata dia.
Ia menjelaskan, kedua orang yang tidak dikenalnya itu tiba-tiba menghampiri dirinya bersama rekannya.

Seingatnya, para pelaku menggunakan kendaraan roda dua jenis metik.

“Seingat saya pakai motor metik, mereka dua orang. Dan saya dengan rekan saya tidak ada yang mengenalnya,” tuturnya.

Kemudian, Arda mengatakan kedua pelaku tersebut sempat meminta uang sebesar Rp 20 ribu kepada ia dan rekannya.

“Mereka nanya alamat kami di mana, terus minta uang Rp 20 ribu tapi gak kami kasih, kemudian sempat cek-cok lah di situ,” tuturnya.

“Setelah itu salah satu dari mereka itu ambil batu, dan mengeroyok rekan yang bersama saya yang bernama Yonal (pria),” tambahnya.(**/red)