Pesisir Barat, buanainformasi.com – Dua pelaku pencurian sapi di dua tempat yang berbeda berhasil dibekuk Jajaran Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, salah satunya adalah guru berstatus honorer.
Keduanya tertangkap setelah sekitar 10 jam setelah melakukan pencurian dan pemberatan dengan pasal berlapis tersebut pada Jumat (2/2) sekitar Pukul 09.00 WIB.
Kejadian tindak pidana melanggar hukum tersebut terjadi di Campang, Pekon Bandardalam, Kecamatan Bengkunat, pada Jumat (2/2) sekitar Pukul 00.10 WIB dan di Dusun Sepadan, Pekon Bandardalam sekitar Pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Bengkunat, Iptu.Hairil Anwar, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP.Tri Suhartanto, mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni Mukhlisin (38) warga Way Tiyas, yang juga berstatus sebagai guru honorer di SMPN 2 Bengkunat dan adiknya Zaenal (22) warga pekon Bandar Dalam Kecamatan Bangkunat.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan dari pemilik sapi yakni Musa Indrayamin dan Sutowo, keduanya warga Pekon Bandar Dalam,” katanya. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi dan beberapa perlengkapan untuk melancarkan aksi keduanya. Jelas Hairil pada HarianLampung. Com, Jum’at (2/2) sore.
Dijelaskan, aksi pencurian hewan ternak sapi itu terjadi sekitar pukul 00.10 wib, pada Jum’at (2/2) di dusun Campang dan dusun Sepandan Pekon Bandar Dalam. Pelaku Mukhlisin ketika itu menawarkan kepada adiknya yakni Zaenal ingin uang atau tidak, saat itu juga adiknya langsung menemui kakaknya, lalu kakaknya mengajak mengambil sapi karena sudah ada pembeli yang menunggu diluar pekon.
Sekitar pukul 00.10 wib, kedua pelaku mendatangi kandang sapi milik dari Musa Indrayamin dan langsung mengambil sapi yang masih diikat didalam kandang tersebut,” katanya.
Sebelumnya penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ B-24/ II /2018/POLDA LPG/ RES LAMBAR / SEK KUNAT Tgl 02 februari 2018 an.pelapor Jumri Mustofa Bin Slamet. Serta Laporan Polisi No : LP/ B-25 /II /2018/POLDA LPG/ RES LAMBAR / SEK KUNAT Tgl 02 februari 2018 atas nama Musa Indra Yamin Bin Buyung Nawirman.
” Dalam kejadian itu, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan” jo ” dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri dan yang masing masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis maka hukuman satu saja dijatuhkan ” sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e,5e jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Hairil. (*)