Lampung Utara, buannainformasi.com – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamangkan 2 (dua) orang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di jalan Lintas Sumatera Gapura Perbatasan Kec Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, Rabu (18/7/2018) sekira pukul 1.30 wib.
Berdasarkan laporan LP / 870 / VII / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut diketahui identitas pelaku berinisial YS (30) dan SA yang keduanya merupakan warga way pengubuan kab lampung tengah

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket shabu dengan berat 1,8 gram, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) kertas timah rokok
Sementara tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rls/*)




