JAKARTA, Penacakrawala.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam penetapan tersangka terhadap polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing enam anggota laskar Front Pembela Islam. Adapun, dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. “Itu langkah yang patut diapresiasi, Kami berharap proses pengadilan bisa disegerakan sehingga masalah yang sebenarnya bisa dibuka dan keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bisa didapatkan,
“kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Rabu (7/4/2021). Taufan juga berharap Polri segera menyelesaikan rekomendasi lain yang telah diberikan Komnas HAM terkait perkara tersebut. Ia meminta polisi untuk menelusuri dan mengungkap berbagai temuan misalnya terkait kendaraan yang berada di lokasi kejadian dan kepemilikan senjata. “Kami juga menunggu langkah lebih cepat untuk rekomendasi kami yang lain misalnya soal kepemilikan senjata,” ucap Taufan. “Ini penting untuk memperjelas kasus ini,
“tutur dia. Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, satu orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka. “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka, “kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu tersangka yang sebelumnya meninggal dunia adalah EPZ. Ia disebutkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021. “Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan,” ujar Rusdi. Sementara itu, dua tersangka lainnya
akan melanjutkan proses hukum. Rusdi menjamin polisi akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Kilometer 50,
“ucapnya. Seperti diketahui, peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Tiga polisi dari Polda Metro Jaya jadi terlapor dalam perkara itu. Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa