Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Dua orang preman asal Kampung Buyut Ilir Lampung Tengah inisial BTS (29) dan IAF (28) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sopir truk asal Pringsewu.
Kedua tersangka dicokok Tekab 308 setelah korban membuat laporan kepolisian dengan No STPL/B/127/V/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Kamis (16/5/2024).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka memukul korban bernama Suhadi menggunakan batang besi hingga tangan kirinya patah tulang.
“Modus kedua tersangka yakni menghadang mobil yang melintas untuk dimintai uang kawalan,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Kapolres mengatakan, kedua tersangka dijerat kasus tindak pidana pemerasan atau penganiayaan.
Pihaknya pun menerapkan pasal berlapis, yakni pasal 368 dan 351 KUHPidana.
“Kedua pelaku diancam kurungan penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Suhadi, seorang sopir truk asal Desa Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menjadi korban penganiayaan dan pemukulan kawanan preman di Jalan Raya Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 16:30 WIB Jalan Raya Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat penganiayaan tersebut, Suhadi mengalami patah tulang pada lengan dan luka hantaman besi pada kedua kakinya.
Menurut kesaksian Eko selaku kernet, para pelaku menggunakan sebuah sepeda motor memberhentikan laju truk yang dikendarai oleh Suhadi.
Saat itu, Suhadi dan Eko baru saja melintas di daerah pabrik BW, hendak menuju Pringsewu.
Saat ini, Suhadi harus terbaring dalam perawatan akibat luka patah tulang yang dideritanya.
“Truk kami dihadang, lalu satu orang pelaku langsung memanjat pintu mobil dan berteriak, dia langsung menganiaya Suhadi,” kata Eko, Kamis (16/5/2024). (**/red)