Mesuji, Penacakrawala.com – Kejari Mesuji Lampung telah menetapkan 2 tersangka korupsi dalam pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu bertindak selaku rekanan atau kontraktor dalam pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji, Lampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Lampung Leonardo Adiguna mewakili Kajari Mesuji Azy Tyawhardana, Senin (20/11/2023).
“Dua-duanya bertindak sebagai rekanan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian, Leonardo tidak memungkiri bakal ada tersangka lainnya.
Sebab, kata dia untuk saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk menetapkan tersangka lainnya.
“Kita masih lihat lagi kemungkinan ada pengembangan terhadap tersangka lainnya.”
“Karena penyidikan tidak berhenti disini saja, pengembangan terus berlanjut,” sambungnya.
Dijelaskan Leonardo 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu atas nama NH dan B.
Untuk 2 tersangka tersebut kata Leonardo akan dibawa ke Rutan Kelas II B Menggala dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Mesuji.
“Bahwa terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Mesuji selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” jelasnya. (**/red)