Bandar Lampung, buanainformasi.com – BNN Provinsi Lampung memusnahkan 3.532,84 gram sabu-sabu hasil ungkap kasus dari bulan Januari hingga Maret 2018.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, Kamis(12/04/18), mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.532,84 gram tersebut salah satu tujuannya untuk menghilangkan anggapan yang masih ada di masyarakat, bahwa barang bukti yang disita oleh penegak hukum dapat beredar lagi di lapangan.
Menurutnya, barang bukti tersebut didapat dari 4 Laporan Kejahatan Narkotika (LKN) dengan tersangka berjumlah 8 orang, dua diantaranya terpaksa meregang nyawa karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.
Dijelaskan Tagam, berbagai upaya dilakukan BNN Provinsi Lampung untuk terus menekan angka peredaran narkoba di Lampung, salah satunya memiskinkan pada bandar narkoba itu dengan mengenakan UU TPPU, dan saat ini ada 2 LKN yang berkasnya sedang diteliti oleh Kejaksaan dengan nilai mencapai Rp7 milyar.
“Ini 3,5 kg, hasil bulan Januari sampai Maret 2018, dari 4 Laporan Kejahatan Narkotika (LKN) dan ke-4 nya berbeda jaringan,” Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kebanyakan kasus narkoba yang ditangani oleh BNN Provinsi Lampung ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan, oleh karena itu pihaknya akan sangat terbuka jika pihak Lapas bisa mendiskusikan hal tersebut di dalam suatu forum, dan BNN akan membuktikan secara ilmiah menggunakan teknologi bahwa Lapas merupakan sarang pengendali narkoba.(*)