Dualisme Syahbudin dan Franstori Sebagai Kadis PUPR Lampung Utara

0
1547

Lampung Utara, buanainformasi.com – Senin, (2/4) Sekira Jam 10 Wib telah dilaksanakan Sertijab Kepala Dinas yang lama, Syahbudin yang di Wakili Asisten II Syahrizal Adhar menyerahkan jabatan Syahbudin kepada Franstori selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara yang sebelumnya sudah di ketahui Franstori diLantik  pada Rabu, (21/3/2018) untuk menduduki Kepala Dinas PUPR,  sementara Syahbudin non job.

Namun demikian, Syahbudin beranggapan serah terima jabatan yg dilakukan di dinas PUPR tetap saja tidak sah, karena  pencopotan,promosi maupun rolling tidak tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

“Kalau sesuai aturan ya Saya siap dirolling kapan saja, dengan ketidakhadiran sekretaris dan kadis PUPR bukan berarti tidak patuh dengan pimpinan, itu  semata karena aturan yang dilanggar oleh Plt.Bupati yang tidak bisa kami laksanakan,”ujarnya

Syahbudin tidak ingin menyerahkan jabatan semena-mena,ia melihat dan menilai jika keputusan Plt Bupati Sri Widodo yang menonjobkan dirinya dan menyerahkan jabatan kepada Franstori sebagai pelaksana tugas adalah cacat hukum.

“Bukan berarti saya membangkang atau gila jabatan,namun saya tidak bisa melepaskan jabatan jika tidak sesuai dengan keputusan,saya cukup sadar jabatan itu amanah,Saya merasa masih (Kadis) PUPR saat ini,sebelum ada keputusan yang sah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),bukan artinya juga saya ngotot,hanya kita menunggu keputusan kemendagri saja,” kata Syahbudin kepada sejumlah wartawan.

“Menurut saya dasar nonjob itu tidak kuat dan secara tiba-tiba. Kalau saya ada salah, mungkin ada teguran ataupun surat-menyurat. Ada apa dibalik ini semua. Kok tanpa sebab (nonjob),” tegasnya.

Jika pun dirinya dinilai melakukan indisipliner yang salah satunya karena tidak masuk kantor, lanjut Syahbudin, itu dikarenakan banyak tugas luar kantor. Dan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran yang dia lakukan tersebut, yakni dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.

“Isu saya tak masuk kantor nggak benar.Karena saya sering turun kelapangan. Kalau memang ada proses indisipliner inspektur yang memprosesnya. Sejauh ini ya biasa saja,” kata dia lagi.

Syahbudin menjabarkan, atas putusan Plt Bupati yang menonjobkan dan merolling sejumlah pejabat beberapa waktu lalu, dia dan beberapa pejabat lainnya berencana menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Rencana ke PTUN itu sudah ada. Saat ini masih dalam proses. SK telah diserahkan dan akan dibawa Kabag Hukum (versi lama), sebagai dasar bukti untuk PTUN itu. Kalau punya saya (SK) sudah saya serahkan ke Kabag Hukum,” urainya.

Lebih lanjut Syahbudin menghimbau kepada aparatur di Dinas PUPR, atas persoalan yang terjadi, agar tetap menjaga kondusifitas dan silaturahmi tetap berjalan.

“Saya himbau agar jaga silaturahmi, kondusifitas. Nggak usah ribut-ribut lah. Nanti dilihat, apabila suasanya biasa-biasa saja, saya akan ngantor. Sementara saya duduk di Pemda. Saya juga masih menunggu 2-3 hari ini menunggu apakah keputusan Plt itu sah atau tidak,” tukasnya.

Meski begitu Syahbudin tetap menghargai usaha Plt.bupati yang tetap ngotot memaksakan kehendaknya agar rolling tetap diteruskan.

“Kita gak tau ada apa yang ada dibalik itu semua,”ungkapnya. (Iwan/red)