Dugaan “FEE” DAK Reguler Dinas Pendidikan Lampung Utara Belum Ada Kepastian Hukum

0
1670

Lampung Utara, Penacakrawala.com -Dugaan setoran “Fee” Dana Alokasi Khusus DAK Reguler di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Lampung Utara memasuki fase kritis /stadium akhir dan belum mendapat kepastian hukum hingga menjadi sorotan publik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC POSPERA Lampung Utara Juaini Adhami perihal dugaan KKN di satuan Kerja Pemerintah Daerah Dinas Pendidikan setempat akibat kurangnya pengawasan Aparat Pengawas Inspektorat pemerintah Kabupaten Lampung Utara.”ujarnya minggu 26/1/20.

Di ketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara tahun 2019 sebesar Rp 21 Milyar yang alokasinya diperuntukan pada Rehab Kelas Baru RKB, untuk 83 Satuan Pendidikan di beberapa kecamatan dari tingkat TK/ SD/SMP di Lampung Utara.

Namun diduga mulai dari perencanaan hingga pada pelaksanaan kegiatan Pelaksana Anggaran Kepala Sekolah di wajibkan untuk setor sebesar12.5% dari pagi anggaran sampai dengan 15%.

Masih menurut juani, dugaan ini sudah kami sampaikan pada Inspektorat Lampung Utara dan kami meminta Inspektorat harus lebih serius menanganinya, jelasnya

Juaini menambahkan coba kita hitung bodoh ajalah”! 12,5% kita kalikan dengan 21 milyar maka dugaan penerimaan “fee” DAK RKB dimaksud mencapai 2,dua koma sekian milyar yang patut diduga masuk ke kantong tikus-tikus kantor dinas terkait.

“inilah dampak dari pekerjaan-pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Baru yang seyogyanya berkualitas pada akhirnya jadi tidak berkualitas/ bermutu akibat dari perbuatan para oknum di satuan Dinas Pendidikan yang tidak bertanggung jawab,” beber juaini.

Menyikapi beberap hal tersebut mulai dari Bintek Dana Perangkat Desa hingga dugaa”fee “Dinas Pendidikan yang menuai banyak kritikan kami akan segera kembali turun jalan untuk menyampaikan saran serta pendapat di muka umum.”bebernya.

“Aksi turun jalan ini adalah upaya kami mendorong Inspektorat Lampung Utara dan mendukung sepenuhnya tugas Inspektorat Lampung Utara,dalam pengawasan pencegahan sampai pada penindakan” keranah hukum selanjutnya dalam Pemberantasan Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme KKN.”tutup juaini.

Sementara sampai berita ini dirilis dan terbit Inspektorat kabupaten Lampung Utara serta Dinas terkait belum dapat di konfirmasi. (Red/*)