Dugaan Korupsi, Dua ASN Di Lampung Utara Di Tahan Penyidik Kejati Lampung

0
69

Lampung Utara, Penacakrawala.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Lampung Utara ditahan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, kedua ASN tersebut WP dan AA ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Korupsi tersebut dilakukan pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Lampung Utara.

Tepatnya pada kegiatan-kegiatan perencanaan pada proyek jasa konsultasi, survei pendataan dan verifikasi RTLH di Lampung Utara.

Adapun dugaan korupsi dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024 atau empat tahun berturut.

Dijelaskannya, dugaan korupsi pada proyek jasa konsultasi, survei pendataan dan verifikasi pada Disperkim Lampung Utara itu dilakukan oleh kedua ASN yang selalu PPTK.

Yakni dengan tugas mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan ini.

“Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri Dua dengan membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif,” jelas dia, Jumat (19/7/2024).

Dengan dugaan korupsi itu, para tersangka terjerat atas melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP. (**/red)