Dugaan Korupsi Konsultasi Perencanaan Bidang Perumahan Di Lampura, Kejati Lampung Masih Periksa Saksi

0
53

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Penyidikan dugaan kasus korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara masih berlanjut.

Dalam dugaan korupsi selama empat tahun berturut itu, yaitu 2017 hingga 2020, Kejati Lampung masih melakukan pemeriksaan saksi.

“Penyidik bidang asisten tindak pidana khusus pada Kejati Lampung saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (27/5/2024).

Sedikitnya, ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kejati Lampung merinci saksi yang diperiksa yakni DHU, sebagai fasilitator SNVT Perkimtan Prov.Lampung.

Lalu, N yang merupakan freelend Adm CVAM, RC yang seorang wiraswasta dan RM selalu adm CVAM.

Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara itu.

Dua orang tersangka yaitu WP dan AA.

Kedua tersangka bermain pada kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Adapun dari survey pendataan dan verifikasi RTLH pada tahun anggaran 2017 terdapat 15 paket pekerjaan.

Pada tahun anggaran 2018 terdapat 10 paket pekerjaan.

Lalu tahun anggaran 2019 terdapat 8 paket pekerjaan, dan selanjutnya tahun anggaran 2020 terdapat 4 pekerjaan.

Dari tindakan tersebut, terdapat sejumlah kerugian keuangan negara

Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,- (Rp1,75 miliar).(**/red)