Dugaan Mafia Tanah di Malangsari, Polda Lampung Kabarkan Tahan Pelaku Yang Terlibat

0
168

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung dikabarkan menahan beberapa orang yang terlibat dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.

Kuasa hukum LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan terkait kabar tersebut pihaknya masih akan memastikan kembali dan menanyakan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. “Informasi yang kami dapat sudah ada penindakan, penetapan tersangka hingga penahanan beberapa orang oleh Polda Lampung terkait dugaan mafia tanah Malangsari,” ujarnya., Selasa, (27/9/2022).

Penyidik Polda Lampung berjanji dalam waktu dekat akan memberikan informasi terbaru yang ada dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

“Terakhir informasi akan disampaikan dengan SP2HP. Setelah dapat pasti akan kami sampaikan,” katanya.

Untuk oknum Jaksa Adi Muliawan yang mengeklain tanah tersebut miliknya, masih dalam tahap sebagai saksi oleh Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malangsari masih dalam pendalaman. Namun, dia belum bisa menyampaikan ke publik apakah sudah ada penahanan oleh Polda Lampung dalam kasus tersebut.

“Proses pendalaman ya agar maksimal penanganannya,” katanya.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu anggota DPR dari Partai Nasdem Taufik Basari datang ke Desa Malangsari bersama Polres Lampung Selatan dan BPN Lampung Selatan. Dari situ kejanggalan mulai muncul dan ditindaklanjuti Polres Lampung Selatan.

Sumaindra menjelaskan awal mula pada 19970 warga diusir oleh Kepala Desa Kertosari, Lampung Selatan, Sugondo. Menurut Sugondo, tempat tersebut akan dibangun bandara.

“Sehingga warga terpaksa pergi karena kalau enggak pergi nanti dibilang PKI nggak mau nurut pemerintah. Kemudian pada 1997 dan 1998 warga kembali serta mendirikan rumah,” katanya.

Pada 2000 ada pelepasan lahan registrasi dari pemerintah. Warga memiliki bukti hak garapan serta sporadik. Berselang waktu pada 2020 ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.(**/Red)