Dugaan Mark-up Dana BOS SMPN 1 Abung Barat, LIPAN : Mengacu Pada Dapodik

0
850

Lampung Utara, buanainformasi.com – Seiring dengan semangat transparansi dalam program pembangunan khususnya dunia pendidikan Indonesia, namun tidak demikian halnya dengan Tim BOS Sekolah SMP N 1 Abung Barat Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, yang Diduga melakukan Mark-Up Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 Tahun Pelajaran 2018-2019. Hal ini disampaikan Gunadi ketua DPD lipan Lampung Utara pada buanainformasi.com, mengacu pada data yang seharusnya wajib dilaporkan di Website Sinkronisasi BOS K7 dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut data yang dihimpun dari website Laporan Online BOS K7 yang patut di diduga syarat,Mark-up”dari 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2016.Terdapat di Komponen Penggunaan Dana BOS diantaranya; 1/2/3/4/5/6/7/8 dan 13, ujar Gunadi.

Pada tahun anggaran 2017 TIM BOS SMP N I Abung Barat,juga Diduga melanggar juknis BOS yang seharusnya pada tiap triwulan pihak Tim BOS Sekolah Wajib Melaporkan Penggunaan Dana BOS melalui Online K7.data yang dihimpun,Tim BOS SMP N 1 Abung Barat,hanya meng online kan data di laman BOS pada Triwulan III, sementara
Triwulan I/II dan IV tidak Laporkan secara online,”ujarnya.

Masih menurut gunadi Hal ini juga terjadi pada tahun pelajaran 2018-2019,Tim BOS Sekolah SMP N 1 Abung Barat dibawah kepemimpinan,Kepala Sekolah,J dahlan, Tidak juga melaksanakan pengelolaan keuangan pengguna Dana BOS secara benar sesuai dengan JUKNIS BOS Permendikbud Nomor 26/17 perubahan 1/18.

Saat buanainformasi.com ingin mengkonfirmasi temuan yang disampaikan ketua DPD lipan Lampung Utara, Tim BOS SMP N 1 Abung Barat,Khususnya kepada penanggung jawab anggaran,Kepala Sekolah,yang bersangkutan namun sayangnya tidak pernah dapat bertemu dengan,Tim Bos,khususnya kepala sekolah yang bersangkutan, sementara dilain pihak dewan gurupun seakan-akan tidak mau ambil pusing atas hal tersebut.

Pada kesempatan yang sama Gunadi juga menyampaikan penyerapan realisasi,Dana BOS Pusat, Pada tahun 2016 Rp.658.000.000.tahun 2017.Rp.698.000.000.tahun Pelajaran 2018-2019, selama 3 Triwulan sudah mencapai Rp. 540.480.000,-namum dalam pengelolaannya terkesan sangat tertutup dan jauh dari kata transparan,hal ini patut diduga Tim BOS Sekolah SMP N Abung Barat,Khususnya Oknum Kepala Sekolah Diduga telah melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nipetisme KKN.

Menyikapi hal tersebut gunadi berharap pejabat pemerintah daerah kabupaten lampung utara,Inspektorat dapat melakukan audit dan juga aparatur penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan jabatan kepada oknum kepala sekolah dimaksud, tutup Gunadi.(Iwan)