Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait dugaan mark up pembanguanan dua kantor uptd di bukit kemuning dan sungkai barat, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara pada tahun 2016 yang lalu, diduga mengahabiskan dana Rp. 1,6 Milyar Lebih dari sumber dana APBD 2016 tersebut, dari data narasumber yang tidak ingin diri nya diketahui publik.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura) Mankodri, SH. MM, angkat bicara bahwa pemberitaan dugaan MARK UP pembangunan dua uptd di Disdikbud tersebut akan didalami dan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Mengenai pemberitaan yang ada di media sosial (medsos) maupun permasalahan UPTD yang dibawahi dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Utara itu akan kami dalami dan akan kami pelajari mulai dari kasi, kabid dan kepala dinas nya sendiri,” Katanya saat ditemui awak media buanainformasi.com. Rabu (07/03/2018) pukul 14.30 WIB.
“ini akan kami dalami dan insyaallah akan kami proses dimana kala ditemui betul pemberitaan benar apa adanya dan kita akan proses dan kita akan lihat apakah ada kerugian negara nya disitu, ataukah admistratifnya disitu ataupun ada kerugian negara disitunya nanti kita akan serahkan kepada kepenagak hukum,” tegasnya Mankodri.
Mengakhiri pembicaraannya, Kepala Inspektorat Lampura mengatakan. “kalo dia sudah menyangkut kerugian negara itu kuwenangan penegak hukum dan kalo itu masalah admistratif itu tanggung jawab kami sebagai selaku inspektorat,” pungkasnya. (Gian)