Dugaan Pemotongan Dana Operasional Anggota KPPS di Tanggamus oleh PPK Kecamatan Mulai Terkuak

0
550

Tanggamus, PC – Meski gurat-gurat lelah masih tampak di wajah Roswita. Tapi, mantan Ketua KPPS 04, Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang itu masih ingat dan tetap rinci memaparkan berapa biaya operasional yang ia terima saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 lalu.

Ia bahkan ingat pengarahan yang disampaikan oleh PPK Kecamatan Talangpadang kepada para KPPS sekecamatan itu, sebelum dana operasional diserahkan.

“Yang ngasih PPS-nya setelah ada arahan dari PPK Talangpadang. Yang saya terima Rp.1,850.000 sudah itu saja, tidak ada lagi,”akunya.

Yang lebih prihatin lagi tentu saja besaran dana operasional yang diterima Agus Pana, KPPS 01 Pekon Guring dan Dohari KPPS 04 Pekon Guring, keduanya hanya menerima dana operasional masing-masing tak lebih dari Rp.1,4 juta.

“Serah terima uangnya tidak pake kwitansi, cuma kertas biasa itu juga seperti bukan kwitansi. Saya ingat yang kasih PPS sebelum pemilu. Saya terima-terima saja,” tutur Agus Pana.

Ini juga dialami Agus Yono Ketua KPPS 01 Pekon Karangrejo Kecamatan Semaka, yang hanya menerima dana operasional Rp. 1,675.000.

Belakangan setelah mereka menganggap besaran dana operasional itu tak sesuai dan mendapat informasi dari kecamatan lain bahwa besaran dana operasionalnya berbeda, ia menuntut kepada PPS dan PPK agar dana operasional ditambah dan akhirnya ditambah Rp.630 ribu, itupun diberikan setelah pemilu.

Indikasi nakalnya petugas PPK ini terkuak justru setelah pesta demokrasi usai.  Belakangan pula diindikasikan jika aksi pemotongan dana operasional KPPS ini terjadi merata dihampir seluruh KPPS yang ada di Kabupaten Tanggamus yang jumlahnya mencapai 1.970 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Para KPPS itu mengakui dana operasional yang mereka terima jauh dari kata memadai apalagi sejumlah KPPS berada di lokasi yang aksesnya terbilang sulit dengan medan yang berat.

Di tempat terpisah Staf Pengelola Keuangan KPU Tanggamus, Abdul Faqih mengungkapkan bahwa dana operasional yang seharusnya diterima oleh masing-masing KPPS adalah sebesar Rp.2.884.000. Dana operasional itu diluar dari honor para petugas tersebut.

Dana operasional yang sudah ditetapkan itu menurutnya digunakan untuk sewa soundsystem, sewa meja kursi hingga biaya perjalanan dinas ketua maupun anggota KPPS untuk berkoordinasi dengan PPS maupun PPK.

“Dana operasional sebesar Rp.2,884,000 itu bersih yang mereka terima tanpa ada potongan apapun termasuk pajak. Dan, sama sekali tidak ada revisi anggaran apapun, karena pemilu ini menggunakan anggaran pusat dengan besaran yang sudah ditetapkan sama seluruh Indonesia,” jelas Abdul Faqih.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari komisioner KPU Tanggamus yang membidangi masalah ini, meskipun para anggota KPPS ini mendesak agar masalah ini segera diselesaikan secara transparan.

“Kalau memang hak kami kembalikan kepada kami,”tegas Agus Pana. (red/tim ajoi)